Pajak Negara Pelaksanaan Pemungutannya Dilakukan Oleh. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif. Bahwa berclasarkan peraturan menteri keuangan nomor 64/pmk.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan.

Web peraturan menteri keuangan nomor 85/pmk.03/2012 tentang penunjukan badan usaha milik negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar. Pertama, yakni pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah.
